Adanya kepemimpinan (imamah/khilafah) adalah ijma kaum muslimin. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Khaldun berkata: “Jabatan imam ini wajib ditegakkan. Kewajibannya di dalam hukum Islam dikenal sebagai ijma para sahabat dan tabi’in. Para sahabat Rasulullah, ketika Rasulullah SAW meninggal dunia, bersegera memilih penggantinya dan membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah dan menyerahkan segala urusan ummat kepadanya. Demikianlah, sampai kapan pun, setelah itu, manusia tidak boleh dibiarkan kacau tanpa adanya imam. Ini menegaskan keijma’an kaum Muslimin dalam persoalan mengangkat Imam”.
Sabtu, 16 April 2011
Sekilas tentang Khilafah
Bahkan Al-Jurjani menganggap bahwa kedudukan Imam adalah kepentingan kaum muslimin yang paling utama dan tujuan agama yang paling agung. Anggapan seperti ini cukup beralasan karena dalam pandangan Islam—menurut Sa’id Hawwa—imam itu adalah pewaris kenabian yang bertugas membimbing manusia kepada kitab dan sunnah (2:151); Memberantas berbagai kerusakan di muka bumi (8:39) dengan menegakkan keadilan dan Syariah Allah.
Khalifah / Imamah udzma adalah sebutan bagi pemimpin tertinggi daulah Islamiyah yang mencakup seluruh umat Islam sedunia meliputi kepemimpinan agama dan politik. Al Juwaini berkata, “Al Imamah adalah kepemimpinan tertinggi (riyaasah taammah) dan kepemimpinan umum (zi’aamah ‘aammah) berkaitan dengan masalah umum maupun khusus dalam hal pemeliharaan agama dan dunia, menjamin penjagaan wilayah, pengurusan kepentingan rakyat, dan menegakkan dakwah agama dengan hujjah dan pedang ”.Berbeda dengan Paus dalam agama Kristen Katolik, yang kepemimpinannya hanya mencakup kepemimpinan kerohaniaan.
Imamah Udzma ini disebut Khalifah (pengganti) karena kedudukannya sebagai penerus/pengganti tugas kenabian. Pada masa Umar bin Khattab istilah Khalifah diganti dengan istilah Amirul Mu’minin.
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Menegakkan Khilafah adalah fardhu kifayah, sama seperti seperti jihad dan semacamnya. Jika ada yang menegakkannya maka gugurlah kewajiban ini bagi yang lainnya. Tetapi jika belum ada yang menegakkannya maka seluruh kaum muslimin berkewajiban menegakkannya. Menurut Sa’id Hawwa seluruh kaum muslimin berdosa jika tidak menegakkannya, karena mereka menjadi sasaran perintah ALLAH ini dan berkewajiban menegakkannya.
Dasar Kewajiban Menegakkan Khilafah Islamiyah
Syarat-syarat Imamah Kubro (Khilafah)
Pengangkatan Khalifah
Pengangkatan Khalifah dilakukan oleh ahlul hilli wal ‘aqdi / Ahlu Asy-Syuro. Ada beberapa contoh teknis pengangkatan yang berbeda, yang dilakukan oleh para sahabat.
Pengangkatan Abu Bakar:
Pembai’atan Abu Bakar terkenal dengan peristiwa Saqifah; setelah wafatnya Rasul terdengar kabar bahwa kaum Anshar berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk mengangkat Sa’ad bin Ubadah sebagai Khalifah. Kemudian Umar, Abu Bakar, dan Abu Ubaidah mendatanginya; Abu Bakar menawarkan Umar atau Abu Ubaidah menjadi Khalifah, tetapi mereka malah bersepakat memilih Abu Bakar. Esoknya dilakukan pembaiatan umum oleh kaum muslimin.
Pengangkatan Umar bin Khattab:
Pembaiatan Umar bin Khattab diawali dengan pengajuan dari Abu Bakar menjelang wafatnya kepada para sahabat, setelah disetujui lalu dibuat surat pengajuan itu dan dibacakan dihadapan kaum muslimin, mereka ditanya kerelaannya.
Pengangkatan Utsman bin Affan:
Pembaiatan Utsman bin Affan diawali dengan pengajuan nama-nama calon Khalifah dari Umar menjelang wafatnya, mereka adalah Ali, Utsman, Abdurrahman, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. Saat Umar meninggal, Miqdad mengumpulkan enam anggota majelis syuro di rumah Aisyah, Thalhah tidak hadir. Hasilnya, majelis menunjuk Abdurrahman bin Auf menjadi penanggungjawab pemilihan Khalifah; disetujui pula ketentuan bahwa calon tidak boleh ada kaitan kekeluargaan dengan Khalifah. Selama tiga hari tiga malam Abdurrahman menemui para sahabat. Pada hari keempat ia mengumpulkan kaum Muhajirin, Anshar, kubaro, tokoh-tokoh, para sahabat senior, dan para pemimpin prajurit. Mereka diminta pendapatnya tentang Khalifah pengganti Umar, akhirnya disepakati Utsman menjadi Khalifah.
Pengangkatan Ali bin Abu Thalib:
Pembaiatan Ali bin Abu Thalib diawali dengan pencalonan Ali oleh beberapa sahabat Muhajirin dan Anshar. Ali awalnya menolak, tapi mereka terus mendesak. Ali akhirnya mengajak mereka ke masjid untuk memusyawarahkannya kepada kaum muslimin. Ternyata mereka sepakat mengangkat Ali sebagai Khalifah.
Kesimpulannya, bagaimanapun teknisnya, pemilihan pemimpin haruslah disepakati atau dipilih oleh ummat. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz sempat menolak pencalonan dirinya sebagai Khalifah dengan cara ditunjuk oleh Khalifah sebelumnya (Abdullah Sulaiman) tanpa persetujuan ummat.
Masa bertugas Khalifah
Tidak ada ketentuan langsung dari nash tentang hal ini, tetapi ulama berijma’ bahwa masa bertugas Khalifah adalah sepanjang hidup. Meskipun demikian ia bisa dipecat jika terbukti cacat dalam hal keadilan atau cacat badan.
Penegakkan Khilafah Masa Kini
Menurut Hasan Al-Banna Khilafah adalah lambang kesatuan Islam dan bentuk formal dari ikatan antar bangsa muslim; ia adalah identitas Islam; ia adalah tempat rujukan bagi pemberlakuan hukum Islam. Menurutnya, fikrah tentang Khilafah dan upaya untuk mengembalikan eksistensinya, hendaknya menjadi agenda utama umat. Namun langkah menuju ke arah sana membutuhkan persiapan yang harus diwujudkan. Langkah-langkah Penegakkan Khilafah menurutnya harus diawali dengan adanya konsolidasi antara bangsa-bangsa muslim, menyangkut masalah politik, ekonomi, sosial, pertahanan keamanan, dan peradaban Islam secara umum. Setelah itu membentuk persekutuan dan koalisi diantara mereka untuk mendirikan lembaga-lembaga keumatan dan mengadakan muktamar antar negara. Terakhir adalah membentuk persekutuan bangsa-bangsa muslim. Jika hal itu bisa diwujudkan dengan sempurna, akan dihasilkan sebuah kesepakatan untuk mengangkat imam yang satu (Khalifah).
Memperhatikan realita saat ini—dimana ummat belum terkondisikan dengan nilai-nilai Islam secara baik—langkah-langkah diatas pun tentunya harus diawali dengan perbaikan dan pembinaan individu, pembentukan keluarga, bimbingan kepada masyarakat, dan perbaikan pemerintahan. Sehingga tingkatan amal yang dituntut dari seorang muslim secara individu maupun kolektif adalah:
◦ Ishlahul Fardhi (perbaikan individu).
◦ Takwin baitul muslim (pembentukan keluarga muslim).
◦ Irsyadul Mujtama’ (membimbing masyarakat)
◦ Tahrirul Wathan (membebaskan negeri)
◦ Ishlahul Hukumah (perbaikan pemerintahan)
◦ Binaul Khilafah (penyiapan khilafah)
◦ Ustadziyatul ‘Alam (menjadi guru bagi masyarakat global)
Langkah-langkah kongkrit
Ustadz Ahmad Sarwat—pengisi rubrik Syariah dan Kehidupan di warnaislam.com—merinci langkah-langkah kongkrit penyiapan Khilafah sebagai berikut:
Dengan demikian tugas kita saat ini adalah bergerak dan terus bergerak; beramal dan terus beramal seraya terus membekali diri sampai ALLAH menentukan takdirnya.
Insya ALLAH Khilafah akan kembali tegak….
Rasulullah SAW bersabda:“Masa kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang masa kekhalifahan atas manhaj kenabian, selama beberapa masa hingga Allah mengangkatnya, kemudian datang masa kerajaan yang buruk/zalim (mulkan ‘aadhon) selama beberapa masa, selanjutnya datang masa kerajaan dictator (mulkan jabariyyan) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah, setelah itu akan (terulang lagi) khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, dan Thabrani).
Allahu Akbar! Wa li-LLAHil-hamd!
Sumber ; intimagazine.wordpress.com
Para Pengemban Amanah

1 komentar:
Assalamu'alaykum
mohon jawabannya, Apakah juga berdosa ketika ada ormas yang justru tidak memilki visi dan misi menegakan khilafah?
Tolong disertakan dalil Syar'i yang menunjukan kewajiban menegakan Khilafah sebagai Institusi pemerintahan saat ini?
mulai dari Al quran, hadist, sampai Ijma' ny, sehingga sistematis pembahasannya...
Tulisan seperti ini masih kurang jelas menurut saya...
mohon maaf. jazakallahukahiran katsiro.
Posting Komentar
Assalamualaikum,,,,
Salam ukhuwah buat semua rekan-rekan yang mengunjungi kami...
Silahkan berikan komentar, saran, kritik, ide, apapun (asal positif dan membangun) pada kami boleh langsung kesini maupun ke email kami di pkslangensari@gmail.com . Syukron untuk sapaan semua rekan-rekan...
Salam hangat dari kami...
-DPC PKS Langensari-