Gedung baru DPR dianggap melanggar hak subyektif rakyat yaitu hak kedaulatan atas anggaran

"Seharusnya dana-dana itu untuk kesejahteraan rakyat miskin" kata salah satu anggota tim advokasi Jansen E Sihaloho di Jakarta, Minggu, 3 April 2011.
Tim koalisi menilai menilai persetujuan pembangunan DPR oleh pimpinan DPR RI dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR merupakan perbuatan melanggar hukum penguasa sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Pembangunan gedung baru DPR dianggap telah melanggar hak subyektif rakyat yaitu hak kedaulatan rakyat atas anggaran. Serta mengabaikan kesejahteraan rakyat dengan menghambur-hamburkan keuangan negara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini juga menuntut agar DPR membatalkan rencana pembangunan gedung DPR RI, membatalkan proses tender pembangunan gedung, serta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya.
Rencananya, tim koalisai advokasi ini akan mengajukan somasi kepada DPR, presiden, menteri keuangan dan pimpinan Fraksi DPR RI agar dalam tengat waktu satu minggu pimpinan DPR dan badan urusan rumah tangga untuk memutuskan pembatalan gedung DPR.
Jika keinginan tersebut tidak dilaksanakan, tim ini akan mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri berupa gugatan warga negara dan legal standing terhadap pimpinan DPR RI serta pihak lain yang dianggap bertanggungjawab.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar
Assalamualaikum,,,,
Salam ukhuwah buat semua rekan-rekan yang mengunjungi kami...
Silahkan berikan komentar, saran, kritik, ide, apapun (asal positif dan membangun) pada kami boleh langsung kesini maupun ke email kami di pkslangensari@gmail.com . Syukron untuk sapaan semua rekan-rekan...
Salam hangat dari kami...
-DPC PKS Langensari-